Rabu, 13 Februari 2013
| 17:04 WIB
JAKARTA.KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
sedang menelusuri rekening tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor
daging sapi di Kementerian Pertanian. Penelusuran dilakukan atas permintaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sejak kami menerima surat dari
KPK, langsung kami bergerak," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, Rabu
(13/2/2013). Surat KPK, ujar dia, diterima PPATK beberapa hari lalu. Namun,
Agus menolak menyebutkan rekening siapa saja yang kini ditelusuri PPATK terkait
kasus ini. Dalam
kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Presiden Partai
Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq serta orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dan Direktur PT Indoguna Utama, Juard
Effendi serta Arya Abdi Effendi.
Keempat
tersangka ditahan KPK di tempat berbeda. Juard Effendi ditahan di Rutan
Salemba, Arya Abdi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK, dan
Luthfi di Rutan KPK Cabang Guntur. Menurut KPK, penelusuran aset merupakan
prosedur tetap (protap) lembaga tersebut setelah menetapkan seseorang menjadi
tersangka.
KPK juga
menggeledah tempat-tempat yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap ini,
seperti kantor PT Indoguna Utama, kediaman Arya, Fathanah, serta di Direktorat
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
Sumber :
ANT
Editor :
Palupi Annisa Auliani
ARGUMENTASI :
Penelusuran rekening atas segala
transaksi baik dalam maupun luar negri hendaknya dilakukan secara rutin oleh
pihak yang berwenang agar meminimalisasi jumlah fraud. KPK harus menyiapkan
jadwal rutin untuk memeriksa rekening-rekening yang rentan untuk ditelusuri
seluk beluknya.
Selain itu, hasil dari penelusuran hendaknya
dilaporkan secara transparansi tanpa ada yang ditutupi. dengan begitu, setiap
pengusaha atau entitas yang akan melakukan transaksi besar akan memiliki
responsibilitas yang tinggi terhadap transaksi yang dilakukannya, sehingga
praktik suap menyuap dapat teratasi dengan sendirinya.
0 komentar:
Posting Komentar