Kamis, 02 Mei 2013

Ini Alasan Komisi I Setujui Pembelian Tank Leopard

Penulis : Sandro Gatra | Kamis, 23 Agustus 2012 | 22:20 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pembelian tank Leopard oleh pemerintah setelah ada perubahan terhadap beberapa hal yang sempat dikritik Komisi I. Perubahan itu diketahui dalam rapat antara pihak Komisi I dan pihak pemerintah pada pekan lalu.

Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin mengatakan, awalnya para politisi Komisi I termasuk dirinya menolak rencana pembelian tank Leopard bekas dari Belanda lantaran berat tank mencapai 64 ton. Tank itu dinilai tak cocok dengan kondisi geografis di Indonesia. Selain itu, harga jual terlalu mahal untuk tank bekas, yakni 2,5 juta euro per unit.

Alasan lain, kata Tubagus, tidak ada transfer teknologi kepada BUMN di Indonesia seperti PT Pindad. Kemudian, dia menambahkan, berdasarkan penjelasan yang diterima Komisi I, pemerintah akhirnya akan membeli tank baru dari Jerman dengan harga antara 700.000 euro dan 1,5 juta euro, atau tergantung persenjataan yang dipasang.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, pembelian murni antar-negara dan tidak melibatkan makelar atau pihak ketiga. Hal lain, berat tank disebut hanya 40 ton atau tank medium.

"Karena langsung dari pabrik, maka melibatkan BUMN seperti PT Pindad dalam TOT (transfer of technology). Dengan informasi seperti itu, maka Komisi I menganggap sudah tidak ada masalah lagi dengan rencana pembelian tank Leopard. Tapi perlu dikonfirmasi langsung lagi dengan Kemenhan atau TNI," kata Tubagus melalui pesan singkat, Kamis (23/8/2012).

Editor :
I Made Asdhiana


ARGUMENTASI :

Pembelian Tank Leopard melalui impor perlu dipikirkan secara matang dari segala sisi. Selain harga, hal lain yang tidak kalah penting adalah kondisi geografis, ukuran serta kegunaan dan teknologi yang dimiki oleh negara itu sendiri.

Agar pembelian tank impor dapat ekonomis, efektif dan efesien, pemerintah perlu memperhitungkan keuntungan dan kerugian yang didapat secara terperinci sebelum melakukan transaksi serta mengamati perkembangan nilai kurs negara yang bersangkutan. Perhitungan ini guna agar setelah terjadinya kegiatan impor, tidak terjadi masalah baru seperti hutang yang menunggak. Selain itu, sistem pembayarannya pun harus dipikirkan apakah transaksi pembelian dilakukan secara langsung antar negara yang bersangkutan atau menggunakan pihak ketiga (makelar) karena umumnya pembelian yang dilakukan melalui pihak ketiga akan menimbulkan biaya yang lebih mahal, walaupun terkesan lebih praktis pihak pembeli pun tetap ada peluang untuk dirugikan jika pihak ketiga tersebut memberikan service informasi yang tidak memadai dan tidak relevan.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar