Jumat, 25 Februari 2011

Hukum Perdata Indonesia

I . Pengertian
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

II . Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
  2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

III . KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

IV . Contoh-contoh Kasus Hukum Perdata di Indonesia :

1 . Soal PK Susu Berbakteri, Kejagung Tunggu Surat Kuasa Kemkes 

Selasa, 22/02/2011 19:41 WIB
Jakarta - Kementerian Kesehatan telah memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung tentang susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii dan menunjuk Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara. Kini, pihak Kejagung masih menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengajukan PK tersebut.

"Jadi sedang disiapkan surat kuasa khususnya. Kita kan bertindak sepanjang surat kuasa khusus tadi. Jadi mereka sedang mempersiapkan surat kuasa khusus," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kamal Sofyan, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/2/2011).

Pengajuan PK ini akan dilakukan oleh pihak Jamdatun Kejagung sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili pihak Kemenkes. Dikatakan Kamal, JPN memiliki waktu selama 180 hari sejak putusan MA diterima, untuk mengajukan PK tersebut.

"Itu kan putusan belum diterima, masih hanya foto kopi. Jadi masih ada waktu kita untuk mengajukan PK," tuturnya.

Kamal mengatakan, pengajuan PK tersebut tidak akan menghalangi eksekusi putusan kasasi MA yang meminta Kemenkes dan Badan POM untuk memublikasikan merek-merek susu yang terkontaminasi bakteri tersebut. Namun, pihaknya masih bisa mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut.

Kamal menjelaskan, pihak Kemenkes telah memilih bukti baru (novum) yang menjadi dasar untuk mengajukan PK ini. Dikatakan Kamal, pihak Kemenkes menilai ada pendapat mereka yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim.

Novum yang dimaksud, menurut Kamal, yakni kapasitas David Tobing sebagai pihak penggugat dalam kasus ini. Dikatakan Kamal, pihak Kemenkes menilai David tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan, karena yang meminum susu formula tersebut adalah anaknya.

"Kapasitas dia (David) itu kan tidak untuk yang mengajukan, karena kan yang itu (minum susu formula) kan anaknya. Karena kan anaknya diperhitungkan tahun sekian sudah berumur sekian, sehingga tidak mungkin lagi ini," ungkapnya.

Selain itu, menurut Kemenkes, bakteri Enterobacter Sakazakii tersebut akan mati jika berada dalam air bersuhu 70 derajat Celcius. "Dengan suhu 70 derajat itu, bakteri itu bisa mati," ucap Kamal.

Kemudian, Kamal menambahkan, bakteri ini bisa berasal dari mana saja dan tidak selalu dari susu. "Tidak harus dari susu, dari tangan pun kalau tidak bersih bisa juga, atau susu terletak lama bisa juga. Jadi  tidak harus dari dalam susu itu," ucap Kamal.

Selain itu, belum adanya korban dari Indonesia akibat bakteri ini juga akan menjadi salah satu argumen dalam pengajuan PK ini. "Dan juga belum ada korban di Indonesia. Di dunia pun ada cuma 40 (orang) dan juga belum yakin dari situ (susu formula yang berbakteri)," tandas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini.


2. Komnas HAM Siap Bantu Gugat Presiden Soal Penyerangan Jemaat Ahmadiyah 

Senin, 07/02/2011 16:02 WIB
Jakarta - Komnas HAM mengaku tidak memiliki wewenang untuk membawa kasus penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah ke meja hijau. Namun Komnas HAM siap membantu warga negara yang hendak menggugat kasus yang menewaskan tiga orang itu.

"Karena kita ini masih abu-abu, apakah punya kewenangan atau tidak, tapi kita cobalah nanti," kata Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2011).

Ifdal mengatakan, siapa saja yang ingin menggugat peristiwa itu, dapat menggunakan hasil penyelidikan Komnas HAM. Hasil penyelidikan itu nantinya dapat menjadi salah satu bukti di pengadilan.

"Warga negara yang menggugat itu bisa menggunakan hasil penyelidikan dari Komnas HAM," kata Ifdal.

Menurut Ifdal, mekanisme hukum yang bisa digunakan adalah citizen law suit. Meski tidak diatur secara langsung dalam hukum Indonesia, namun mekanisme itu telah diterima oleh pengadilan di Indonesia.

"Gugatan warga negara untuk kasus TKI itu kan menang di pengadilan. Artinya mekanisme itu tidak diatur secara implisit oleh hukum perdata kita tetapi dapat dilakukan karena itu warga negara bisa menggugat Presiden atau pemerintah karena tidak menjalankan kewajibanya," kata Ifdal.

Sebelumnya, jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, diserang secara sadis oleh sekelompok massa. Tiga orang dari jemaat Ahmadiyah tewas dalam peristiwa beringas itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah didesak untuk segera membereskan persoalan itu. SBY didesak menjamin keselamatan jemaat Ahmadiyah.


3. Karena Tebang Pilih, Satgas Diminta Ditebang 

Senin, 13/12/2010 14:44 WIB
Jakarta - Berbekal Surat Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum atau Satgas Antimafia Hukum, akhirnya terbentuk. Tim ini diketuai Kuntoro Mangkusubroto, dan beranggotakan Denny Indrayana, Darmono, Irjen Polisi Herman Effendi, Mas Achmad Santosa, serta Yunus Husein.

Satgas Antimafia Hukum punya tugas membenahi masalah penanganan hukum yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Selain itu Satgas juga menerima dan memproses dugaan praktik mafia hukum berdasarkan pengaduan masyarakat maupun temuannya.

Belum dua minggu bertugas, Satgas langsung membuat kejutan dengan melakukan sidak ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, 10 Januari 2010. Yang jadi sasaran sidak saat itu adalah sel Arthalita Suryani alias Ayin, terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan.

Ayin selama ini terkenal dengan julukan ratu suap. Julukan ini didapat setelah ia tertangkap tangan oleh KPK saat memberikan uang suap USD 660.000 atau sekitar Rp 6,1 miliar kepada Jaksa Urip. Uang suap itu bertujuan untuk penghentian kasus obligor BLBI Syamsul Nursalim agar kasusnya bisa beralih dari pidana ke perdata.

Sekalipun sudah dipenjara, pamor Ayin sebagai ratu suap tetap melekat di dirinya. Dari hasil sidak yang dilakukan Satgas terbukti sel yang dihuni Ayin tidaklah sepengap dan sesempit yang dibayangkan banyak orang.

Di dalam, sel sang ratu suap itu dilengkapi kulkas, teve, sofa, serta pendingin ruangan. Bahkan saat disambangi Satgas, sang ratu sedang dikunjungi dokter pribadinya. Saat itu Ayin sedang melakukan perawatan kecantikan.

Aksi sidak yang dilakukan Satgas tersebut tentu saja mengundang apresiasi publik. Dugaan adanya fasilitas wah bagi orang-orang tertentu bukan sekadar gosip atau kabar burung belaka.

Sukses memergoki fasilitas mewah di dalam sel Ayin, Satgas seolah menjadi tumpuan bagi masyarakat yang ingin menuntut keadilan. Pengaduan demi pengaduan kemudian berdatangan ke meja Satgas.

Dalam situsnya Satgas Antimafia Hukum melaporkan telah menerima setidaknya 381 kasus. Beberapa di antaranya adalah, dugaan mafia hukum dalam penanganan kasus pidana aparat Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, yang melibatkan beberapa pejabat Perpajakan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat dan Notaris.

Selain itu Sagas juga menangani dugaan adanya rekayasa kasus dan penganiayaan terhadap Sukandhi Sukatma alias Aan yang melibatkan anggota kepolisian, serta proses penegakan hukum dalam kasus penggelapan pajak senilai 1,3 triliun oleh Asian Agri Group.

Namun sekalipun telah menorehkan hasil yang positif perjalanan Satgas tidak selamanya mulus. Beberapa persoalan kemudian muncul di tim itu. Misalnya masalah pertikaian serius antara sesama anggota Satgas yang berbuntut ancaman mundur Inspektur Jenderal Herman Effendi dari Satgas.

Mundurnya Herman dari Satgas disebut-sebut karena tersinggung dengan ucapan Denny saat mengusut suatu laporan. Dalam rapat internal itu Denny sempat mengeluarkan kata-kata kepada Herman kalau ada anggota yang tak sepaham berarti dia adalah mafia.

Bukan hanya persoalan konflik internal. Dari luar, Satgas ini juga banyak mendapat kritikan. Tim khsuus yang hampir genap berusia satu tahun ini dianggap masih tebang pilih terhadap kasus yang ditangani.

"Dalam kasus Aan, mungkin Satgas telah berhasil. Tapi dalam kasus Gayus, Ayin dan Asian Agri, Satgas belum bisa berbuat apa-apa," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman.

Kegagalan Satgas dalam kasus Gayus, bisa dilihat dari sikap Satgas yang ngotot ingin menyeret nama Ketua Umum Golkar dan bos Grup Bakrie, Aburizal Bakrie dalam kasus tersebut. Sementara perusahaan lainnya yang diduga juga menyetor uang ke Gayus tidak dikejar.

Adapun dalam kasus Ayin, Satgas hanya bisa melakukan sidak terhadap selnya di Pondok Bambu sementara saat Ayin di pindah ke LP Wanita Tangerang Satgas tidak memantaunya. Padahal diketahui saat di LP Tangerang Ayin sering keluar penjara dengan alasan menengok ayahnya yang sedang sakit.

"Kenapa Satgas tidak memonitor Ayin saat di Tangerang. Dan kenapa tidak menelusuri dari mana Ayin dapat duit untuk menyuap petugas penjara. Sebab semua tahu kalau Ayin adalah orang suruhan Syamsul Nursalim," tandas Bonyamin.

Begitu juga dengan kasus pajak Asian Agri. Sampai sekarang, ungkap Bonyamin, kasus Asian Agri yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung belum juga P 21. Padahal kasusnya sudah lama mangkrak di Gedung Bundar.

Dikatakan Bonyamin, dari kasus-kasus yang menjadi agenda prioritas Satgas seolah ada keinginan memilah mana kasus yang dilakukan lawan politik atau teman politik.

"Kalau Bakrie mungkin dianggap lawan politik sehingga Satgas selalu memantaunya. Tapi kalau Asian Agri dan Syamsul Nursalim mungkin dianggap teman politik jadi tidak perlu dipantau kasusnya," terang Bonyamin.

Tudingan dan kritikan semacam ini saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi Satgas Antimafia Hukum. Apalagi ada banyak kalangan yang menghendaki Satgas dibubarkan. Namun sejauh ini Satgas sendiri tidak mau menanggapi desakan-desakan itu.

Informasi yang diterima detikcom, Satgas saat ini lebih memilih tidak mau terlibat polemik terkait desakan pembubaran. Sebab Satgas hanya mengikuti arahan presiden. Apakah mereka terus bekerja sampai setahun ke depan atau tugasnya cukup sampai akhir tahun ini. Semua tergantung SBY.


Sumber : Wikipedia.com , detik.com