Jumat, 30 November 2012

Kode Etik Akuntan


Pada sore hari di akhir musim liburan panjang tepatnya di musim gugur, satu keluarga semut yang telah bekerja keras sepanjang musim panas sedang berpesta di sebuah kebun gandum miliknya. Keluarga semut itu terkenal sebagai keluarga akuntan karena seluruh anggota keluarganya bergelut dalam bidang tersebut , namun meraka adalah keluarga yang congkak dan kikir terhadap apapun yang dimilikinya. Dalam pesta itu sang ayah berkata “aku ingin ada yang memaikan musik untuk ku, aku berjanji jika ada yang dapat memainkannya aku akan membagi ilmu yang aku miliki serta gandum-gandum yang ada di kebun ini oleh siapapun dia” . mendengar perkataan sang ayah, seluruh anggota keluarga semut langsung diam, suasana pesta pun seketika menjadi hambar. Yaaa tidak ada satu diantara sekian banyak semut yang dapat memaikan musik disini. Saat itu seekor belalang dengan sebuah biola di tangannya datang dan memohon dengan sangat agar keluarga semut itu memberikan sedikit makan untuknya dan mengajari ia tentang kode etik akuntansi. Seekor belalang tersebut berasal dari keluarga miskin namun ia memiliki banyak talenta, sekarang ini ia sedang menyelesaikan pendidikan senjang sarjananya di jurusan akuntansi dalam sebuah universitas ternama. Biaya perkuliahannya ditanggung oleh pemerintah karena index prestasinya yang memukau dan kemahirannya dalam memainkan biola. 
Belalang : Wahai para semut, bolehkan aku meminta sedikit gandum yang kalian miliki? perut ini belum terisi dari 3hari yang lalu (memohon) 
Sang Ayah : Hanya itu yang kamu minta? 
Belalang : Tidak,Tuan. Aku juga ingin meminta agar engkau sudi mengajariku tentang kode etik akuntan.
Aku ingin segera menjadi sarjana dan memiliki pekerjaan yang mapan seperti kalian. 
Sang Ayah : Tidak ada yang dapat kamu dapatkan dengan cuma-cuma di dunia ini, jadi jika kamu tidak memliki imbalan apapun, segeralah angkat kaki dari kebunku, wahai belalang miskin !.  
Belalang : Aku mohon,Tuan. Aku berjanji asalkan kau akan memberikan aku gandum dan mengajariku aku tentang kode etik akuntan, aku akan memainkan berapapun lagu yang engkau mau dengan biolaku ini. 

Mendengar perkataan belalang tersebut, ayah dari semut-semut itu menimbang-nimbang sejenak. Hatinya gusar, satu sisi ia tidak ingin berbagi apapun pada belalang yg miskin, tapi disisi lain ia ingin sekali akhir libur panjangnya ditutup dengan lagu-lagu indah. 

Sang Ayah : Baiklah, aku akan mengajarimu tentang kode etik akuntan dan engkau akan pulang dengan membawa gandum. Tapi kau harus menepati janjimu akan memainkan lagu-lagu untukku dengan biolamu itu. Belalang : Iya,Tuan. Aku janji. Ciyus, enelan, gak oong. (serius, beneran, tidak bohong) 
Sang Ayah : Baiklah, kalau begitu mari ikut dengan ku ! 

Belalang dan Ayah semut pun pergi ke kediaman semut, meninggalkan kebun gandum. Tiba sampai disana tanpa buang waktu ayah semut pun langsung memberikan belalang bebrapa lembar kertas dan sebuah pena. Lalu ia mengajarkan belalang dengan sepenuh hati karna ia membayangkan apa yang akan dia dapatkan nanti. Proses belajarpun segera berlangsung.

Belalang : Tuan, Apa maksud dari kode etik akuntan? (sambil menulis) 
Sang Ayah : Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Belalang : Lalu bagaimanasifat dari keanggotaannya,Tuan?
Sang Ayah : Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan. 
Belalang : Hmmm… Aku pernah mendengar dari dosenku bahwa didalam kode etik akuntan terdapat beberapa prinsip didalamnya, apa sajakah prinsip tersebut? 
Sang Ayah : Yaaa, kamu benar !. Prinsip yang pertama adalah tanggung jawab profesi, maksud prinsip ini adalah dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. 
Belalang : Oooh… seperti itu, memangnya tujuan dari profesi akuntansi itu sendiri apasih,Tuan? 
Sang Ayah : Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. 
Belalang : Apa saja kebutuhan dasar yang harus dipenuhi? 
Sang Ayah : Ada empat, diantaranya kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa dan yang terakhir kepercayaan.
Belalang : Memangnya kode etik itu terdiri dari tiga bagian ya,Tuan? Apakah setiap bagian itu perlu disahkan? 
Sang Ayah : Yaa.. bagian pertama adalah Prinsip Etika yang disahkan oleh Kongkres . bagian kedua adalah Aturan Etika yang disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan yang ketiga Interpretasi Aturan Etika yang dibentuk oleh Himpunan. 
Belalang : Waaahh.. hebat sekali ya. Lalu apalagi prinsipnya Tuan selain tanggung jawab profesi? 
Sang Ayah : Prinsip yang kedua yaitu kepentingan publik, jadi setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. 
Prinsip yang ketiga adalah Integritas, yaitu suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.             Kemudian prinsip yang keempat yaitu obyektivitas, obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. 
Belalang : Ketat sekali ya prinsipnya.. Apa masih ada prinsip yang lain,Tuan? 
Sang Ayah : Masih, kita lanjutkan ke prinsip yang kelima yaa.. yaitu Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, prinsip ini mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik. Apakah kamu tahu fase apa saja yang terdapat dalam kompetensi professional? 
Belalang : Hmmm.. Ada dua fase,Tuan . yaitu pencapaian dan pemeliharaan.
Sang Ayah : Bagus !!, lalu prinsip yang keenam adalah kerahasiaan, dimana anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
Prilaku Profesional : Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. 
Prinsip ketujuh adalah Prilaku Profesional, setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Masih ada satu prinsip lagi, apakah kamu tahu? Jika tahu, coba jelaskan sedikit !. 
Belalang : Prinsip yang terakhir adalah Standar Teknis, setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati. anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. 
Sang Ayah : Standar apa yang harus ditaati dalam prinsip tersebut? 
Belalang : Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. 
Sang Ayah : Bagus sekali,belalang. Kau sudah cukup banyak mengetahui tentang kode etik akuntan. Semoga setelah lulus kamu bisa bekerja dibidang kami. 
Belalang : Terimakasih banyak,Tuan atas bantuannya. 
Sang Ayah : Yaaa.. sekarang mari kita kembali ke kebun gandum, aku akan memberimu makan dank au harus menepati janjimu padaku (Belalang mengangguk) 

Setelah selesai mengajari belalang tentang kode etik akuntan, keduanya pun kembali ke kebun gandum. Pesta akhir musim liburan pun masih berlangsung. Sang ayah dari semut-semut itu menyilahkan belalang untuk menyantap hidangan yang ada. Belalang menepati janjinya kepada ayah semut, ia memainkan menyanyikan lagu-lagu diiringi dengan gesekan biolanya yang merdu terdengar ditelinga. Suasana pesta pun makin larut makin ramai. Jam menujukan pukul 22.00 , pesta dikebun gandum pun berakhir. Belalang pun akhirya pulang dengan membawa gandum sebagai bekal. Ia mengucapkan banyak terimakasih kepada ayah semut. 
Setahun kemudian belalang resmi menjadi sarjana ekonomi dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai degan bidangnya. mendengar kabar itu ayah semut pun gembira, ia menyadari bahwa berbagi apapun terhadap sesama itu merupakan sesuatu yang indah. Hingga saat itulah keluarga semut tidak lagi dikenal dengan kecongkakan dan kekikirannya melainkan dengan kedermawanannya. . . 

TAMAT 

Sumber : www.google.com

Pilih Sistem Pembayaran Online yang Aman

Penulis : Felicitas Harmandini | Kamis, 11 Oktober 2012 | 17:57 WIB 

Hindari terjadinya penyalahgunaan kartu kredit dengan memilih kartu kredit
yang dilengkapi sistem pengamanan berlapis.


KOMPAS.com - Belanja online saat ini sudah semakin menjadi bagian dari gaya hidup orang Indonesia. Meskipun berbelanja ke toko biasa, entah itu di mal atau di pasar tradisional, masih menjadi sarana untuk berekreasi, toko online juga diminati karena menyediakan pengalaman belanja yang unik. Salah satunya, karena menghemat waktu dan tenaga.
Meski begitu, kebiasaan belanja online masih belum sepenuhnya memasyarakat. Hal ini disebabkan faktor keamanannya yang masih dipertanyakan. Tak sedikit konsumen yang mengaku ditipu. Yang paling sering sering terjadi, pembayaran sudah dilakukan namun barang pesanan tidak dikirimkan. Kemudian, konsumen juga khawatir akan menjadi korban fraud atau penyalahgunaan kartu kredit yang terjadi melalui pencurian data pribadi si pemilik kartu.
Tidak heran, studi E-commerce Consumer Monitor tahun 2010 dari Visa melaporkan bahwa 8 dari 10 orang Indonesia yang gemar belanja online masih mengutamakan faktor keamanan saat berbelanja online.
"Karena berbagai pengalaman buruk tersebut, pembelanja Indonesia menginginkan lebih banyak jaminan saat berbelanja online," papar Steve Marta, General Manager AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia), saat bincang-bincang di kantor Visa, The Plaza Tower, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Studi yang sama mengungkapkan, pembelanja Indonesia menginginkan adanya sistem pengamanan dan jaminan yang "berlapis". Mereka bersedia melakukan transaksi secara online apabila toko yang mereka tuju menerapkan metode pembayaran yang aman (50 persen), memberikan jaminan dari bank (49 persen), dan tentunya jaminan dari perusahaan penerbit kartu kredit (48 persen).
Ellyana Fuad, Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia, turut menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran konsumen akan keamanan dalam transaksi online. “Dengan menyediakan jaminan keamanan yang terbaik akan tercipta rasa aman bagi konsumen, serta memberikan kepercayaan dalam proses jual beli online,” jelasnya.
Pada dasarnya, ada tiga lapisan pengamanan dalam mekanisme pembayaran online yang ditawarkan Visa, yaitu:
1. Verified by Visa (VbV)
VbV merupakan metode autentikasi pemegang kartu dengan menggunakan password ketika melakukan transaksi online. Cara kerjanya adalah dengan memasukkan password pribadi ketika Anda melakukan pembayaran dengan kartu Visa secara online. Sistem ini sama seperti ketika Anda diminta memberikan PIN atau tanda tangan ketika berbelanja.
"Saat akan melakukan transaksi, Anda akan diberi One-Time-Passcode atau OTP. OTP ini untuk membuktikan bahwa yang melakukan transaksi memang si pemilik kartu," tambah Steve. OTP dikirimkan oleh bank penerbit kartu Visa melalui SMS atau token OTP, dan password tersebut harus Anda masukkan saat melakukan transaksi. Dengan cara ini, Anda tak perlu repot mengingat password tertentu.
Selanjutnya, sistem Visa akan memverifikasi identitas Anda kepada merchant, dan meyakinkan Anda sebagai pemegang kartu bahwa data Anda diproses secara aman. Setiap pemegang kartu diminta untuk mendaftarkan layanan VbV ke bank penerbit kartu Visa mereka.
2. Tiga digit kode pengaman
Disebut dengan kode CVV2, tiga digit kode ini tertera di belakang kartu Visa, tepat bersebelahan dengan tanda tangan Anda. Kode ini menunjukkan pada merchants bahwa kartu Anda benar-benar bersama Anda ketika sedang melakukan transaksi online atau melalui telepon.
Ketika Anda memberikan kode CVV2 kepada merchant, informasi tersebut disampaikan secara otomatis kepada bank penerbit kartu untuk proses verifikasi dan autorisasi. Jika sesorang menggunakan kartu Visa Anda tapi tidak dapat memberikan tiga digit kode pengaman, atau jika kode pengaman yang diberikan salah, merchant akan langsung membatalkan transaksi. Namun untuk keperluan keamanan, merchant dilarang keras menyimpan kode pengaman tersebut.
3. Real Time Fraud Monitoring
Sistem pengamanan tidak berhenti begitu saja setelah transaksi berhasil dilakukan. Ada mekanisme yang telah disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya fraud, baik yang dilaporkan oleh pemegang kartu kredit maupun yang tertangkap oleh sistem monitoring Visa. Jaringan data Visa telah menyimpan ribuan contoh transaksi pembelian yang sah dari para pemilik kartu kredit, sehingga kejadian-kejadian yang di luar kebiasaan akan diketahui. Selanjutnya, bank penerbit kartu kredit akan menahan sementara biaya-biaya yang mencurigakan. Kemudian bersama Visa, bank akan melakukan konfirmasi sesegera mungkin pada pemilik kartu kredit untuk memverifikasi biaya-biaya tersebut.
Opini :
Meskipun belanja online merupakan cara praktis untuk mendapatkan barang yang kita inginkan dengan mudah, karena dapat mnghemat waktu dan tenaga. Tetapi belanja online hingga kini masih terkenal rentan terhadap keamanannya khususnya sistem pembayaran. Oleh karena itu kita sebagai kosumen harus berekstra hati-hati dalam memilih sistem pembayaran. Kecurangan bisa terjadi oleh siapapun dimanapun dan kapanpun, jika anda termasuk orang yang aware, anda akan memperhatikan secara detail mulai dari jenis pembayaran yang digunakan hingga kualitas dan ketepatan penyampain barang agar peluang terjadinya kecurangan dapat diminimalisir.
Hal-hal yang sekiranya harus anda perhatikan sebagai konsumen belanja online diantaranya adalah memeriksa apakah terdapat kontak penjual yang dapat dihubungi, jangan mudah memberikan data-data pribadi, membaca informasi tentang License and Agreement dan kebijakan pembelian barang pada situs yang bersangkutan, memeriksa harga barang apakah masuk akal atau tidak, jangan menggunakan password yang sama setiap  melakukan transaksi online, bekali komputer dengan antivirus yang terupdate, meminta dan menyimpan bukti transaksi, melakukan pembayaran via paypal karena lebih terjamin keamanannya daripada menggunakan kartu kredit, jika menggunakan kartu kredit periksalah apakah URL situs tersebut memiliki tanda secure atau gembok, jika khawatir dengan penipuan cara terbaiknya adalah dengan melakukan pembayaran dengan cara cash on delivery (COD) tentunya dengan perjanjian terlebih dahulu kepada pihak penjual dan dilakukan ditempat umum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sumber : www.kompas.com