JAKARTA.
Standar akuntansi keuangan internasional atau International Financial Reporting
Standars (IFRS) di industri perasuransian sudah berlaku tahun ini. Namun,
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) secara resmi mengusulkan penundaan
pemberlakuan sistem ini. Alasannya, sistem itu menyebabkan kinerja keuangan
pada akhir tahun ini turun jauh dibandingkan tahun lalu.
Hendrisman Rahim, Ketua AAJI, mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat usulan penundaan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebelum Lebaran lalu. Usulan penundaan berlangsung selama satu atau dua tahun mendatang. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan.
Hendrisman Rahim, Ketua AAJI, mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat usulan penundaan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebelum Lebaran lalu. Usulan penundaan berlangsung selama satu atau dua tahun mendatang. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan.
Dalam
surat itu, asosiasi menegaskan bahwa pelaku industri belum siap dengan IFRS.
Apalagi, kesepakatan teknis mengenai penghitungan laporan keuangan juga belum
ada. "Perlu adaptasi," ungkap Hendrisman, Kamis (13/9).
Selain itu, sistem IFRS akan memisahkan antara premi asuransi murni dengan investasi. Padahal, produk asuransi berbalut investasi seperti unitlink merupakan andalan perusahaan asuransi jiwa. Nah, pemisahan ini bakal menurunkan nilai aset perusahaan cukup besar.
Selain itu, sistem IFRS akan memisahkan antara premi asuransi murni dengan investasi. Padahal, produk asuransi berbalut investasi seperti unitlink merupakan andalan perusahaan asuransi jiwa. Nah, pemisahan ini bakal menurunkan nilai aset perusahaan cukup besar.
Benny
Waworuntu, Direktur Eksekutif AAJI, mengatakan masa penundaan ini untuk
adaptasi masalah teknis dan persiapan sumber daya manusia. "Tahun ini menjadi
masa transisi," katanya.
Asosiasi
Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga mengkhawatirkan dampak sistem pelaporan
keuangan terbaru ini. Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia (AAUI), menegaskan bahwa laporan keuangan asuransi umum akhir tahun
ini akan underperform jika IFRS berlaku. Akibatnya, masyarakat akan melihat
industri asuransi tidak menjanjikan, sehingga minat berasuransi.
Budi
Herawan, Kepala Bidang Statistik, Informasi dan Analisa AAUI, menegaskan
kebijakan ini bakal mempengaruhi perusahaan asuransi yang bermodal besar serta
menengah akan kena imbas. Sebab tingkat permodalan, akan terpengaruh oleh
sistem perhitungan akuntansi itu.
IFRS
merupakan standar pencatatan berdasarkan sistem yang berlaku di internasional.
Kabarnya Bapepam-LK, sudah meminta perusahaan asuransi mengirimkan dua laporan
keuangan triwulan ketiga 2012, yakni dengan sistem IFRS dan PSAK yang berlaku
selama ini.
Sumber: kontan.co.id
0 komentar:
Posting Komentar