Rabu, 18 Juli 2012 | 22:01 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) telah merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan menjelaskan batas maksimum yang baru tentang kepemilikan saham pada bank.
Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI
Difi A Johansyah menjelaskan, aturan baru ini diterapkan untuk menghadapi
dinamika perkembangan perekonomian regional dan global. Selain itu, industri
perbankan nasional juga perlu meningkatkan ketahanannya.
Caranya, dengan melaksanakan prinsip
kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance).
Selain itu, diperlukan penataan struktur kepemilikan bank.
"Penataan struktur kepemilikan
saham bank dilakukan melalui penerapan batas maksimum kepemilikan saham
sehingga dapat mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif
terhadap operasional bank," kata Difi dalam keterangan pers di Jakarta,
Rabu (18/7/2012).
Berikut aturan dalam PBI terbaru
ini:
1. Penetapan batas maksimum kepemilikan
saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
A. Sebesar 40 persen dari modal bank
untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan bank.
B. Sebesar 30 persen dari modal bank untuk kategori pemegang
saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan.
C. Sebesar 20 persen dari modal bank untuk kategori pemegang
saham perorangan pada bank umum konvensional.
2. Batas maksimum
kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum
syariah adalah 25 persen dari modal Bank.
3. Batas maksimum
kepemilikan saham juga didasarkan atas keterkaitan antarpemegang saham yang
didasarkan atas hubungan kepemilikan, hubungan keluarga (sampai dengan
derajat kedua), dan atau acting in concert.
4. Batas maksimum
kepemilikan saham yang dapat dimiliki oleh satu pihak pada satu bank
adalah batas tertinggi pada kategori pemegang saham yang terdapat pada pihak
tersebut.
5. Bagi pemegang saham
dengan kategori badan hukum lembaga keuangan Bank, dapat memiliki saham bank lain lebih dari 40
persen dengan memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
Implementasi batas maksimum kepemilikan saham bank:
a. Ketentuan ini berlaku sejak dikeluarkan (bagi
pemegang saham baru).
b. Bagi pemegang saham
eksisting, kebijakan ini diutamakan bagi pemegang saham pada bank yang peringkat TKS dan/atau GCG nya
3 atau lebih buruk.
c. Bagi pemegang saham
pada bank yang memperoleh penilaian TKS dan GCG dengan peringkat 1 atau
2, selama dapat mempertahankan peringkat TKS dan GCGnya, tidak
wajib menyesuaikan batas maksimum kepemilikannya, kecuali memenuhi kondisi
tertentu.
d. Bagi
pemegang saham pada bank yang memperoleh penilaian TKS dan/atau GCG
dengan peringkat 3 atau lebih buruk, diberikan kesempatan untuk
memperbaiki peringkat TKS dan/atau GCG sampai dengan periode penilaian
hingga 31 Desember 2013.
e. Jika pada 31
Desember 2013 Bank dimaksud masih belum berhasil memperbaiki peringkat
TKS dan/atau GCG-nya, maka pemegang saham pada bank tersebut wajib
menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham paling lambat 5 tahun sejak
Januari 201
f. Sampai dengan akhir
Desember 2013, pemegang saham eksisting yang meningkatkan kepemilikan
saham wajib menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham sesuai dengan
ketentuan sejak Januari 2014.
Sumber : Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar