Minggu, 14 Oktober 2012

Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Saham Bank Umum







 
Rabu, 18 Juli 2012 | 22:01 WIB











JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) telah merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan menjelaskan batas maksimum yang baru tentang kepemilikan saham pada bank.

Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah menjelaskan, aturan baru ini diterapkan untuk menghadapi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global. Selain itu, industri perbankan nasional juga perlu meningkatkan ketahanannya.

Caranya, dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance). Selain itu, diperlukan penataan struktur kepemilikan bank.
"Penataan struktur kepemilikan saham bank dilakukan melalui penerapan batas maksimum kepemilikan saham sehingga dapat mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank," kata Difi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Berikut aturan dalam PBI terbaru ini:
1.   Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
A. Sebesar 40 persen dari modal bank untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga   keuangan bukan bank.
B. Sebesar 30 persen dari modal bank untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum    bukan lembaga keuangan.
C. Sebesar 20 persen dari modal bank untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional.
2. Batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah adalah 25 persen dari modal Bank. 
3. Batas maksimum kepemilikan saham juga didasarkan atas keterkaitan antarpemegang saham yang didasarkan atas hubungan kepemilikan, hubungan keluarga (sampai dengan derajat kedua), dan atau acting in concert.
4.  Batas maksimum kepemilikan saham yang dapat dimiliki oleh satu pihak pada satu bank  adalah batas tertinggi pada kategori pemegang saham yang terdapat pada pihak tersebut.
5.  Bagi pemegang saham dengan kategori badan hukum lembaga keuangan Bank, dapat  memiliki saham bank lain lebih dari 40 persen dengan memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia. Implementasi batas maksimum kepemilikan saham bank: 
a.  Ketentuan ini berlaku sejak dikeluarkan (bagi pemegang saham baru). 
b.  Bagi pemegang saham eksisting, kebijakan ini diutamakan bagi pemegang saham pada  bank yang  peringkat TKS dan/atau GCG nya 3 atau lebih buruk. 
c.  Bagi pemegang saham pada bank yang memperoleh penilaian TKS dan GCG dengan  peringkat 1 atau 2, selama dapat mempertahankan peringkat TKS dan GCGnya, tidak wajib menyesuaikan batas maksimum kepemilikannya, kecuali memenuhi kondisi tertentu. 
d.  Bagi pemegang saham pada bank yang memperoleh penilaian TKS dan/atau GCG dengan peringkat 3 atau lebih buruk, diberikan kesempatan  untuk memperbaiki peringkat TKS dan/atau GCG sampai dengan periode penilaian hingga 31 Desember 2013.
e.  Jika pada 31 Desember 2013 Bank dimaksud masih belum berhasil memperbaiki peringkat  TKS dan/atau GCG-nya, maka pemegang saham pada bank tersebut wajib menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham paling lambat 5 tahun sejak Januari 201
f.  Sampai dengan akhir Desember 2013, pemegang saham eksisting yang meningkatkan  kepemilikan saham wajib menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham sesuai  dengan ketentuan sejak Januari 2014.

Sumber : Kompas.com

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar