Sabtu, 23 April 2011

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


Menimbang :

a. Bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan   
   perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
di wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan  
   pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan
dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.

c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang    
    tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978
    tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971. Nomor 20, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 2959).
4. Hinder Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa
    kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar