Minggu, 03 April 2011

Contoh Surat Perjanjian Kerja

                                                                                                           Rev. :0
                                                                                                           Date : 01/10/01
                                                                                                           Exhibit: G8


PERJANJIAN KERJA
/IKL/PJ/.. /01

Pada hari ini, tanggal ………, bulan…………., tahun………….. telah diadakan
perjanjian kerja antara :

I.          Direksi PT. ISTANA KARANG LAUT, dalam hal ini diwakili oleh Cecilia SH,
selaku Business Affairs/Adm. Manager, yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas tersebut, berkantor di Jalan Gondangdia Lama No. 25, Jakarta 10330 – Indonesia; yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja ini disebut sebagai PERUSAHAAN. 
II.         …………. yang beralamat di…………….., ……….., warga negara Indonesia;
yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja ini disebut sebagaiK A RYAWA N .
Menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian kerja
dengan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 1
JABATAN

Perusahaan bersedia menerima Karyawan untuk mengisi :
JABATAN :

• Bertanggung-jawab langsung kepada :……………………….
Uraian Pekerjaan (Job Descriptions) yang memuat rincian tugas dan tanggung- jawab Karyawan akan diberikan oleh atasan langsung karyawan sebagai pedoman umum bagi Karyawan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

• Tanggal dimulainya hubungan kerja :…………………

PASAL 2
MASA PERCOBAAN
Karyawan akan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal dimulainya hubungan kerja yaitu tanggal…………..dan berakhir pada tanggal………… dengan jabatan tersebut di atas. Selama masa percobaan, masing-masing pihak atas keputusannya sendiri dapat mengakhiri perjanjian kerja ini tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa konsekwensi apapun pada akhir masa kerja.
Setelah selesai masa percobaan dan apabila menurut penilaian Perusahaan, Karyawan dapat memenuhi persyaratan keterampilan bekerja sesuai dengan ketentuan Perusahaan, maka Karyawan dapat diangkat menjadi karyawan tetap. Pengangkatan sebagai karyawan tetap akan diberikan secara tertulis. 

PASAL 3
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Setelah diangkat sebagai karyawan tetap, Karyawan maupun Perusahaan dapat mengakhiri Perjanjian Kerja ini dengan pemberitahuan tertulis paling sedikit 1 (satu) bulan, kecuali ada persetujuan lain dari kedua belah pihak. Namun demikian, Perusahaan mempunyai hak untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa pemberitahuan sebelumnya, apabila Karyawan melakukan kelalaian, konduite yang tidak baik, penyimpangan/ penyelewengan atas perjanjian kerja atau tindakan/perbuatan yang merugikan Perusahaan. 

PASAL 4
JAM KERJA

Jam kerja normal Perusahaan adalah : Senin s.d. Jum’at
Masuk kerja  : 08.00 wib
Pulang Kerja : 17.00 wib
Istirahat         : 12.00 s.d. 13.00 wib atau selama 1 (satu) jam dengan waktu
                        istirahat yang disesuaikan dengan tuntutan pekerjaan.
Karyawan harus mampu menyesuaikan jam kerjanya dengan pekerjaan yang dibebankan oleh Perusahaan. Untuk posisi Karyawan sesuai dengan Perjanjian Kerja ini, jika lembur diperlukan sehubungan dengan beban kerja, maka Karyawan tidak memperoleh kompensasi dalam bentuk apapun. 

PASAL 5
REMUNERASI

Selama perjanjian ini berlangsung, Karyawan menerima penghasilan dan fasilitas lainnya
dari Perusahaan sesuai dengan jabatan/pekerjaannya sebagai berikut :
• Gaji bulanan tetap sebesar Rp.…………….( in written )
  yang mencakup tunjangan makan, perumahan dan transport.

• Gaji bulanan Karyawan akan ditinjau dari waktu ke waktu sesuai dengan prestasi kerja       
   Karyawan dan disesuaikan dengan perhitungan biaya hidup yang berlaku di Indonesia.

• THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar 1 (satu) bulan gaji akan diberikan sekali setahun menjelang Hari Raya Idul Fitri setelah masa percobaan selesai dan menjalani masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun. Karyawan tetap yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun, maka pembayaran THR akan diperhitungkan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

• Bonus akan diberikan, apabila Perusahaan memperoleh keuntungan yang
  besarnya akan ditentukan kemudian.

• Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pembayaran penghasilan tersebut akan
   ditanggung oleh Perusahaan.

• Perusahaan menyadari sepenuhnya bahwa karyawan adalah asset perusahaan yang paling penting. Salah satu wujud nyata perhatian Perusahaan kepada karyawannya adalah melindungi karyawannya dengan mengikut-sertakan dalam Program Jamsostek, dimana semua biaya yang berkaitan dengan Program Jamsostek akan ditanggung oleh Perusahaan.

PASAL 6
PENGOBATAN
Biaya pengobatan Karyawan dan keluarganya seperti tercantum dalam juklak biaya dan plafond pengobatan/perawatan kesehatan pada addendum peraturan perusahaan. Biaya pengobatan diberikan setelah masa percobaan selesai.
Biaya pengobatan tersebut tidak berlaku untuk :
-         Pengobatan/perawatan/konsultasi dokter selama pra/pasca kehamilan.
-          

PASAL 7
ISTIRAHAT SAKIT, CUTI DAN IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

A. Istirahat Sakit

1. Karyawan yang tidak dapat masuk kerja selama 1 (satu) hari, karena sakit
    harus memberitahukan kepada Perusahaan melalui telepon/surat.

2. Karyawan yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit lebih dari
    1 (satu) hari harus menyampaikan Surat Keterangan Dokter kepada
    Perusahaan.

3. Surat Keterangan Dokter yang tersebut dalam Pasal 7 A2 harus disampai-
    kan kepada Perusahaan sebelum istirahat sakit dimulai.

4. Apabila Karyawan tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan seperti yang tertera di      
    dalam Pasal 7 A1 dan A2, maka Karyawan dianggap mangkir dan hal ini akan  
    mempengaruhi konduite Karyawan.
5. Karyawan yang tidak masuk kerja dalam waktu 5 (lima) hari kerja terus menerus     tanpa disertai keterangan secara tertulis dengan bukti-bukti yang sah, maka karyawan tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/MEN/1986 dan akan diproses sesuai prosedur UU No. 12/1964. 

B. Cuti Tahunan

1. Karyawan setelah bekerja 12 (dua belas) bulan untuk setiap tahun berhak atas cuti
    tahunan dengan mendapat gaji penuh selama 12 (dua belas) hari kerja.

2. Hak cuti tahunan gugur apabila setelah 6 (enam) bulan sejak timbulnya hak cuti    tersebut tidak digunakan oleh Karyawan tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan.

3.Apabila karena kepentingan Perusahaan, Karyawan belum dapat mengambil cuti tahunannya, maka cuti tahunan itu dapat diundurkan pengambilannya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan lagi.

C. Ijin Meninggalkan Pekerjaan
Karyawan diijinkan meninggalkan pekerjaan dengan gaji penuh dalam
hal-hal sebagai berikut :

1. Perkawinan pertama karyawan sendiri 3 hari
2. Isteri karyawan melahirkan anak 2 hari
3. Suami/Isteri/anak karyawan meninggal dunia 3 hari
4. Orang tua/mertua karyawan meninggal dunia 2 hari
5. Saudara kandung karyawan meninggal dunia 1 hari
6. Perkawinan anak karyawan 2 hari
7. Perkawinan saudara kandung karyawan 1 hari
8. Khitanan/baptisan anak karyawan 1 hari

Hal-hal tersebut di atas harus dibuktikan dengan surat-surat yang sah dari
yang berwajib pada waktunya.


PASAL 8
KEWAJIBAN KARYAWAN

1. Karyawan harus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebaik-baiknya dan dengan       penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung-jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Perusahaan dan sesuai dengan instruksi-instruksi yang diberikan

2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan
    Perusahaan.

3. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Perusahaan dengan
    sebaik-baiknya.

4. Berpakaian rapi dan sopan; bersikap dan bertingkah-laku sopan santun, dan hormat-        menghormati antar sesama karyawan dan terhadap atasan dan masyarakat.

5. Memegang teguh rahasia perusahaan dan tidak menyampaikan kepada
    pihak lain yang tidak berhak.

PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Perselisihan yang terjadi sehubungan dengan perjanjian kerja ini akan
diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), tanpa meterai sesuai dengan peraturan yang
berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 200…

PT ISTANA KARANG LAUT                                                Disetujui dan diterima oleh :






CECILIA SH                                                                           NAME
Business Affairs/Admin.Mgr.                                                     Karyawan 



sumber : google.com

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar