Penulis : Felicitas Harmandini | Kamis, 11 Oktober 2012 |
17:57 WIB
Hindari terjadinya penyalahgunaan kartu kredit dengan memilih kartu kredit
yang dilengkapi sistem pengamanan berlapis.
KOMPAS.com - Belanja online
saat ini sudah semakin menjadi bagian dari gaya hidup orang Indonesia. Meskipun
berbelanja ke toko biasa, entah itu di mal atau di pasar tradisional, masih
menjadi sarana untuk berekreasi, toko online juga diminati karena
menyediakan pengalaman belanja yang unik. Salah satunya, karena menghemat waktu dan
tenaga.
Meski begitu, kebiasaan belanja online masih
belum sepenuhnya memasyarakat. Hal ini disebabkan faktor keamanannya yang masih
dipertanyakan. Tak sedikit konsumen yang mengaku ditipu. Yang paling sering
sering terjadi, pembayaran sudah dilakukan namun barang pesanan tidak
dikirimkan. Kemudian, konsumen juga khawatir akan menjadi korban fraud
atau penyalahgunaan kartu kredit yang terjadi melalui pencurian data pribadi si
pemilik kartu.
Tidak heran, studi E-commerce Consumer Monitor
tahun 2010 dari Visa melaporkan bahwa 8 dari 10 orang Indonesia yang gemar
belanja online masih mengutamakan faktor keamanan saat berbelanja online.
"Karena berbagai pengalaman buruk tersebut,
pembelanja Indonesia menginginkan lebih banyak jaminan saat berbelanja
online," papar Steve Marta, General Manager AKKI (Asosiasi Kartu Kredit
Indonesia), saat bincang-bincang di kantor Visa, The Plaza Tower, Jakarta,
beberapa waktu lalu.
Studi yang sama mengungkapkan, pembelanja Indonesia
menginginkan adanya sistem pengamanan dan jaminan yang "berlapis".
Mereka bersedia melakukan transaksi secara online apabila toko yang mereka tuju
menerapkan metode pembayaran yang aman (50 persen), memberikan jaminan dari
bank (49 persen), dan tentunya jaminan dari perusahaan penerbit kartu kredit
(48 persen).
Ellyana Fuad, Presiden Direktur PT Visa Worldwide
Indonesia, turut menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran konsumen akan
keamanan dalam transaksi online. “Dengan menyediakan jaminan keamanan yang
terbaik akan tercipta rasa aman bagi konsumen, serta memberikan kepercayaan
dalam proses jual beli online,” jelasnya.
Pada dasarnya, ada tiga lapisan pengamanan dalam
mekanisme pembayaran online yang ditawarkan Visa, yaitu:
1. Verified
by Visa (VbV)
VbV merupakan metode
autentikasi pemegang kartu dengan menggunakan password ketika
melakukan transaksi online. Cara kerjanya adalah dengan memasukkan password
pribadi ketika Anda melakukan pembayaran dengan kartu Visa secara online.
Sistem ini sama seperti ketika Anda diminta memberikan PIN atau tanda tangan
ketika berbelanja.
"Saat akan melakukan
transaksi, Anda akan diberi One-Time-Passcode atau OTP. OTP ini untuk
membuktikan bahwa yang melakukan transaksi memang si pemilik kartu,"
tambah Steve. OTP dikirimkan oleh bank penerbit kartu Visa melalui SMS atau token
OTP, dan password tersebut harus Anda masukkan saat melakukan
transaksi. Dengan cara ini, Anda tak perlu repot mengingat password
tertentu.
Selanjutnya, sistem Visa akan
memverifikasi identitas Anda kepada merchant, dan meyakinkan Anda
sebagai pemegang kartu bahwa data Anda diproses secara aman. Setiap pemegang
kartu diminta untuk mendaftarkan layanan VbV ke bank penerbit kartu Visa
mereka.
2. Tiga digit kode pengaman
Disebut dengan kode CVV2, tiga
digit kode ini tertera di belakang kartu Visa, tepat bersebelahan dengan tanda
tangan Anda. Kode ini menunjukkan pada merchants bahwa kartu Anda
benar-benar bersama Anda ketika sedang melakukan transaksi online atau melalui
telepon.
Ketika Anda memberikan kode
CVV2 kepada merchant, informasi tersebut disampaikan secara otomatis
kepada bank penerbit kartu untuk proses verifikasi dan autorisasi. Jika
sesorang menggunakan kartu Visa Anda tapi tidak dapat memberikan tiga digit
kode pengaman, atau jika kode pengaman yang diberikan salah, merchant
akan langsung membatalkan transaksi. Namun untuk keperluan keamanan,
merchant dilarang keras menyimpan kode pengaman tersebut.
3. Real Time Fraud Monitoring
Sistem pengamanan tidak
berhenti begitu saja setelah transaksi berhasil dilakukan. Ada mekanisme yang
telah disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya fraud, baik yang
dilaporkan oleh pemegang kartu kredit maupun yang tertangkap oleh sistem monitoring
Visa. Jaringan data Visa telah menyimpan ribuan contoh transaksi pembelian yang
sah dari para pemilik kartu kredit, sehingga kejadian-kejadian yang di luar
kebiasaan akan diketahui. Selanjutnya, bank penerbit kartu kredit akan menahan
sementara biaya-biaya yang mencurigakan. Kemudian bersama Visa, bank akan melakukan
konfirmasi sesegera mungkin pada pemilik kartu kredit untuk memverifikasi
biaya-biaya tersebut.
Opini :
Meskipun belanja online
merupakan cara praktis untuk mendapatkan barang yang kita inginkan dengan
mudah, karena dapat mnghemat waktu dan tenaga. Tetapi belanja online hingga
kini masih terkenal rentan terhadap keamanannya khususnya sistem pembayaran.
Oleh karena itu kita sebagai kosumen harus berekstra hati-hati dalam memilih
sistem pembayaran. Kecurangan bisa terjadi oleh siapapun dimanapun dan kapanpun,
jika anda termasuk orang yang aware,
anda akan memperhatikan secara detail mulai dari jenis pembayaran yang
digunakan hingga kualitas dan ketepatan penyampain barang agar peluang
terjadinya kecurangan dapat diminimalisir.
Hal-hal yang sekiranya harus anda
perhatikan sebagai konsumen belanja online diantaranya adalah memeriksa apakah
terdapat kontak penjual yang dapat dihubungi, jangan mudah memberikan data-data
pribadi, membaca informasi tentang License and Agreement dan kebijakan
pembelian barang pada situs yang bersangkutan, memeriksa harga barang apakah
masuk akal atau tidak, jangan menggunakan password yang sama setiap melakukan transaksi online, bekali komputer
dengan antivirus yang terupdate, meminta dan menyimpan bukti transaksi,
melakukan pembayaran via paypal karena lebih terjamin keamanannya daripada
menggunakan kartu kredit, jika menggunakan kartu kredit periksalah apakah URL
situs tersebut memiliki tanda secure atau gembok, jika khawatir dengan penipuan
cara terbaiknya adalah dengan melakukan pembayaran dengan cara cash on delivery
(COD) tentunya dengan perjanjian terlebih dahulu kepada pihak penjual dan
dilakukan ditempat umum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sumber : www.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar