Senin, 10 Oktober 2011

PENGARUH DEBT DEFAULT, KUALITAS AUDIT, DAN OPINI AUDIT TERHADAP PENERIMAAN OPINI GOING CONCERN PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA

  1. Pendahuluan
       Tujuan dari keberadaan suatu entitas bisnis ketika didirikan adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup (going concern) usahanya. Kelangsungan hidup usaha selalu dihubungkan dengan kemampuan manajemen dalam mengelola perusahaan. Setiap investor pasti mengharapkan keuntungan ketika ingin menanamkan modalnya pada suatu perusahaan. Salah satu pertimbangan investor ketika ingin menginvestasikan modalnya pada suatu perusahaan adalah melalui opini auditor atas laporan keuangan perusahaan tersebut. Oleh karena itu auditor mempunyai peranan yang penting sebagai perantara akan kepentingan investor maupun kepentingan perusahaan sebagai penyedia laporan keuangan.
       Peran auditor diperlukan untuk mencegah diterbitkannya laporan keuangan yang menyesatkan, sehingga dengan menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit para pemakai laporan keuangan dapat mengambil keputusan dengan benar. Auditor  juga  bertanggungjawab  untuk menilai  apakah ada  kesangsian  terhadap perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan audit (SPAP Seksi 341, 2001). Masalah timbul ketika banyak terjadi kesalahan opini yang dibuat oleh auditor meyangkut opini going concern (Sekar, 2003).
       Beberapa penyebabnya antara lain, pertama, masalah self fulfilling prophecy yang mengakibatkan auditor enggan mengungkapkan status going concern yang muncul ketika auditor khawatir bahwa opini going concern yang dikeluarkan dapat mempercepat kegagalan perusahaan yang bermasalah (Venuti, 2007). Meskipun demikian, opini going concern harus diungkapkan dengan harapan dapat segera mempercepat upaya penyelamatan perusahaan yang bermasalah. Masalah yang kedua yang menyebabkan kesalahan opini adalah tidak terdapatnya prosedur penetapan status going concern yang terstuktur (Joanna Hlo, 1994). Bagaimana pun juga hampir tidak ada panduan yang jelas atau penelitian yang sudah ada yang dapat dijadikan acuan pemilihan tipe opini going concern yang harus dipilih (La Salle dan Anandarajan, 1996).
       Mutchler et al, (1997) menemukan bukti bahwa keputusan opini going concern sebelum terjadinya kebangkrutan secara signifikan berkorelasi dengan probabilitas kebangkrutan dan variable lag laporan audit serta informasi berlawanan yang ekstrim (contrary information), seperti default. Jika default ini telah terjadi atau proses negoisasi tengah berlangsung dalam rangka menghindari default selanjutnya, auditor mungkin cenderung untuk mengeluarkan opini going concern. Pemberian opini going concern oleh auditor juga tidak terlepas dari opini audit yang diberikan tahun sebelumnya, karena kegiatan usaha pada suatu perusahaan untuk tahun tertentu tidak terlepas dari keadaan yang terjadi pada tahun sebelumnya.
       Preferensi perusahaan terhadap kualitas audit bisa tergantung pada apa yang ingin disampaikan manajemen kepada publik berkaitan dengan karakteristik perusahaan. Manajemen mengiginkan audit berkualitas tinggi agar investor dan pemakai laporan keuangan mempunyai keyakinan lebih terhadap reliabilitas angka-angka akuntansi dalam laporan keuangan. Pemilihan auditor dengan kualitas tinggi dapat meningkatkan kredibilitas laporan keuangan. Preferensi semacam ini bisa dilihat dari auditor yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan audit. Dalam hal ini, perusahaan akan memilih auditor berkualitas tinggi dengan demikian auditor ini  dapat meningkatkan kredibilitas laporan keuangan perusahaan. Sebaliknya, perusahaan bisa saja memilih auditor hanya sebagai formalitas untuk memenuhi ketentuan otoritas pasar modal.  Konsekuensi dari pilihan terhadap auditor formalitas ini adalah hasil auditnya tidak memberikan pengaruh yang berarti terhadap kredibilitas laporan keuangan

  1. Tinjauan Pustaka
2.1  Audit
       American Accounting Association Committee dalam Basic Audit Concepts (1991:2) telah mendefinisikan audit sebagai “Suatu proses sistematis yang secara objektif memperoleh dan mengevaluasi bukti yang terkait dengan pernyataan mengenai tindakan atau kejadian ekonomi untuk menilai tingkat kesesuaian antar pernyataan tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan”. Menurut definisi diatas maka terdapat unsur-unsur penting yang mendasari istilah auditing yaitu proses sistematik, pengumpulan dan pengevalusian bukti secara objektif, pernyataan mengenai kejadian atau kegiatan ekonomi, tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan, penyampaian hasil kepada pihak yang berkepentingan.

a.      Proses Sistematik
Auditing merupakan suatu proses sistematik yaitu berupa suatu rangkaian  langkah atau prosedur yang logis terstruktur dan jelas tujuannya bagi pengambilan keputusan dan audit bukan merupakan proses yang tidak terancang dan asal jadi.
  1. Pengumpulan dan pengevaluasian bukti secara objektif
   Audit berkaitan dengan pengumpulan bukti-bukti tentang informasi yang akan mempengaruhi proses keputusan auditor. Bukti diartikan sebagai semua informasi yang digunakan auditor  dalam menentukan kesesuaian informasi yang sedang diaudit dengan kriteria yang telah ditetapkan. Bukti audit dapat diperoleh dalam berbagai bentuk, seperti pernyataan lisan dari pihak yang diaudit (klien), komunikasi tertulis dengan pihak ketiga dan hasil pengamatan auditor. Demi tercapainya sasaran dari kegiatan auditing ini, diperlukan bukti-bukti dengan mutu dan jumlah yang memadai. Proses penentuan jumlah bahan bukti yang diperlukan dan penilaian kelayakan informasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yang merupakan bagian penting dari audit.
  1. Pernyataan mengenai kejadian atau kegiatan ekonomi
    Pernyataan mengenai kejadian atau kegiatan ekonomi adalah hasil proses akuntansi. Akuntasi merupakan proses pengidentifikasian, pengukuran dan penyampaian informasi ekonomi yang dinyatakan dalam satuan uang dalam bentuk yang teratur dan logis dengan tujuan menyajikan informasi keuangan yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan. Setiap kali audit dilakukan ruang lingkup pertanggungjawaban auditor harus dinyatakan dengan jelas, hal terutama yang harus dilakukan adalah menegaskan entitas atau satuan usaha yang dimaksud dengan periode waktunya.
  1. Tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan
Ketika melakukan proses audit, tujuan auditor adalah menentukan apakah pernyataan pihak yang diaudit sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
e.      Penyampaian hasil kepada pihak yang berkepentingan
  Penyampaian hasil ini dilakukan dengan tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report) yang merupakan penyampaian hasil-hasil temuan kepada para pemakai laporan. Laporan yang satu dapat berbeda dengan laporan lainnya. Tetapi pada dasarnya semuanya harus mampu menyampaikan kepada pihak yang berkepentingan.


2.2  Debt Default
       Dalam PSAK 30, indikator going concern yang banyak digunakan auditor dalam memberikan keputusan opini audit adalah kegagalan dalam memenuhi kewajiban hutangnya (default). Debt default didefinisikan sebagai kegagalan debitor (perusahaan) untuk membayar hutang pokok dan / atau bunganya pada waktu jatuh tempo (Chen dan Church, 1992). Manfaat status default hutang sebelumnya telah diteliti oleh Chen dan Church (1992) yang menemukan hubungan yang kuat status default terhadap opini going concern. Semenjak auditor lebih cenderung disalahkan karena tidak berhasil mengeluarkan opini going concern setetelah peristiwa-peristiwa yang menyarankan bahwa opini seperti itu mungkin telah sesuai, biaya kegagalan untuk mengeluarkan opini going concern ketika perusahaan dalam keadaan default, tinggi sekali, karenanya, diharapkan status default dapat meningkatkan kemungkinan auditor mengeluarkan laporan going concern.

2.3  Kualitas Audit
       Kualitas Audit menurut Deangelo (1981) dalam Schwartz (1997) didefinisikan sebagai probabilitas error dan irregularities yang dapat dideteksi dan dilaporkan. Probabilitas pendeteksian dipengaruhi oleh isu yang merujuk pada audit yang dilakukan oleh auditor untuk menghasilkan pendapatnya. Isu-isu yang berhubungan dengan isu audit adalah kompetensi auditor, persyaratan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit dan persyaratan pelaporan. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa KAP yang besar akan berusaha untuk menyajikan kualitas audit yang lebih besar dibandingkan dengan KAP yang lebih kecil.
       Economics Of Scale yang besar  akan memberikan insentif yang kuat untuk mematuhi aturan SEC sebagai cara pengembangan dan pemasaran keahlian KAP tersebut. Kantor akuntan publik diklasifikasi menjadi dua yaitu kantor akuntan publik yang berafiliasi dengan KAP Big Four dan kantor akuntan publik lainnya. Barnes dan Huan (1993) menyatakan bahwa perusahaan yang gagal dan tidak menjelaskan going concern pada opini auditnya menunjukkan bahwa auditor tersebut lebih mementingkan aspek komersial, hal ini berdampak buruk pada citra auditor dan hilangnya kepercayaan investor terhadap perusahaan auditan.

2.4  Opini Audit
       Beberapa penelitian menemukan bahwa auditor lebih sering mengeluarkan opini audit going concern jika opini audit tahun sebelumnya yang diterima perusahaan adalah opini going concern, oleh karena itu opini audit tahun sebelumnya berpengaruh positif terhadap pengungkapan opini going concern.  Mutchler (1985) menguji pengaruh ketersediaan informasi publik terhadap prediksi opini audit going concern, yaitu tipe opini audit yang telah diterima perusahaan. Hasilnya menunjukkan bahwa model discriminant analysis yang memasukkan tipe opini audit tahun sebelumnya mempunyai akurasi prediksi keseluruhan yang paling tinggi sebesar 89,9 persen dibanding model yang lain.  Mutchler juga melakukan wawancara dengan praktisi auditor yang menyatakan bahwa perusahaan yang menerima opini audit going concern pada tahun sebelumnya lebih cenderung untuk menerima opini yang sama pada tahun berjalan.

2.5  Opini Going Concern
       Going concern adalah kelangsungan hidup suatu badan usaha, dengan adanya going concern maka suatu badan usaha dianggap mampu mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu panjang dan tidak akan dilikuidasi dalam jangka waktu pendek. PSAK 30 menyatakan bahwa going concern dipakai sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan sepanjang tidak terbukti adanya informasi yang menunjukkan hal yang berlawanan. Biasanya informasi yang secara signifikan dianggap berlawanan dengan asumsi kelangsungan hidup suatu badan usaha adalah berhubungan dengan ketidakmampuan satuan usaha dalam memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan sebagian besar aktiva kepada pihak luar secara bisnis biasa, restrukturisasi utang, perbaikan operasi yang dipaksakan dari luar atau kegiatan serupa lainnya.
       Menurut Altman dan McGough (1974) masalah going concern  terbagi dua, yaitu masalah keuangan yang meliputi kekurangan (defisiensi) likuiditas, defisiensi ekuitas, penunggakan utang, kesulitan memperoleh dana, serta masalah operasi yang meliputi kerugian operasi yang terus-menerus, prospek pendapatan yang meragukan, kemampuan operasi terancam, dan pengendalian yang lemah atas operasi. Audit report dengan modifikasi mengenai going concern mengindikasikan bahwa dalam penilaian auditor terdapat resiko perusahaan tidak dapat bertahan dalam bisnis. Auditor harus mempertimbangkan hasil dari operasi, kondisi ekonomi yang mempengaruhi perusahaan, kemampuan pembayaran hutang, dan kebutuhan likuiditas dimasa yang akan datang (Lenard dkk,1998).


2.6  Kerangka Konseptual
       Debt default didefinisikan sebagai kegagalan debitor (perusahaan) untuk membayar hutang pokok dan / atau bunganya pada waktu jatuh tempo, oleh karena itu apabila status perusahaan sedang dalam keadaan default yang mengindikasikan terdapat resiko perusahaan tidak dapat bertahan dalam bisnis, maka auditor cenderung untuk memberikan opini audit going concern.
       Auditor berskala besar dapat memberikan kualitas audit yang lebih baik dibandingkan auditor berskala kecil, termasuk dalam mengungkapkan masalah going concern.  Semakin besar skala auditor, akan semakin besar kemungkinan auditor untuk menerbitkan opini audit going concern. Terdapat hubungan positif yang signifikan antara opini audit going concern tahun sebelumnya dengan opini audit going concern tahun berjalan. Apabila pada tahun sebelumnya auditor telah menerbitkan opini audit going concern, maka akan semakin besar kemungkinan auditor untuk menerbitkan kembali opini audit going concern pada tahun berikutnya.
 
 
 

2.7  Hipotesis
       Hipotesis yang diperoleh dari kerangka konseptual adalah : debt default, kualitas audit dan opini audit berpengaruh terhadap penerimaan opini going concern secara parsial.

3.      Metode Penelitian
       Peneliti menggunakan desain kausal, desain ini berguna untuk menganalisis hubungan antar variabel atau bagaimana suatu variabel mempengaruhi variabel lainnya (Umar, 2003:30). Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah debt default, kualitas audit, dan opini audit sebagai variabel independen dan opini going concern sebagai variabel dependen.
       Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sektor manufaktur dipilih untuk menghindari adanya industrial effect yaitu resiko industri yang berbeda antara suatu sektor industri yang satu dengan yang lain. Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut (Sugiyono,2006:55). Sampel dipilih dengan metode purposive sampling, yaitu mengambil sampel yang telah ditentukan sebelumnya berdasarkan maksud dan tujuan penelitian. Pertimbangan yang dilakukan oleh peneliti adalah sebagai berikut :
a.       perusahaan tersebut terdaftar di BEI pada tahun 2005 hingga tahun 2007 dan tidak sedang berada pada proses delisting pada periode tersebut,
b.      sampel yang diambil adalah perusahaan manufaktur yang telah listing di BEI sebelum periode pengamatan,
c.       mempunyai laporan auditor independen yang dipublikasikan bersamaan                                dengan periode pengamatan, dan opini yang diterima adalah going concern unqualified / qualified opinion dan going concern disclaimer opinion maupun opini non going concern,
d.      mengalami laba bersih setelah pajak yang negatif sekurang-kurangnya dua periode laporan keuangan selama periode pengamatan (2005-2007).

       Dalam penelitian ini yang menjadi variabel independen adalah opini going concern. Opini audit dengan modifikasi going concern mengindikasikan bahwa dalam penilaian auditor terdapat resiko perusahaan tidak dapat bertahan dalam bisnis. Opini audit going concern dalam penelitian ini merupakan variabel dikotomus, opini audit going concern diberi kode 1, sedangkan opini audit non going concern diberi kode 0.
Variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini adalah.
a.      Debt Default
       Debt default atau kegagalan membayar hutang didefinisikan sebagai kelalaian atau kegagalan perusahaan untuk membayar hutang pokok atau bunganya pada saat jatuh tempo (Chen dan Church, 1992) Variabel dummy digunakan (1 = status debt fault, 0 = tidak debt default) untuk menunjukkan apakah perusahaan dalam keadaan default atau tidak sebelum pengeluaran opini audit.
b.      Kualitas Audit
      Kualitas audit diproksikan dengan menggunakan ukuran KAP. Ukuran KAP ini dibedakan menjadi dua yaitu untuk KAP big-four dan KAP non big-four. Variabel ini diukur dengan menggunakan variabel dummy dimana angka 1 diberikan  jika auditor yang mengaudit perusahaan merupakan auditor dari KAP big-four dan 0 jika ternyata perusahaan diaudit oleh KAP non big-four.