Selasa, 28 Juni 2011

Demi Investor Asing, Pemerintah Hapus Pungutan Pajak Berganda

Jumat, 03/09/2010 11:57 WIB
Angga Aliya - detikFinance

Jakarta - Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) alias double taxation agreement bisa mendorong arus investasi atau modal dari investor luar negeri. Pasalnya, investor asing akan lebih merasa diuntungkan dengan adanya penghilangan pajak berganda serta adanya kepastian hukum.

Menurut Kasubdit Perjanjian Kerjasama Perpajakan Internasional Astera Primanto Bhakti, penghilangan pajak berganda tersebut bukan berarti mengurangi penerimaan negara, tetapi secara jangka panjang banyak keuntungannya.

"Jadi jangan lihat secara parsial saja, ini menjadi sweetener untuk investor. Secara tidak langsung pengaruhnya kepada ekonomi sangat besar," katanya di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (3/9/2010).

Ia mengatakan, dengan adanya penghindaran pajak berganda ini investor asing akan lebih merasa diuntungkan dengan adanya penghilangan pajak berganda serta adanya kepastian hukum.

"Dalam jangka panjang, akan makin banyak investor datang ke Indonesia maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat," jelasnya.

Menurutnya, yang dimaksud dengan P3B adalah perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dua negara yang mengatur perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk dari salah satu negara yang bersumber dari negara lainnya.

"Contohnya, John Lennon manggung di Indonesia. Itu bisa kena pajak di Indonesia karena dibayar di sini, juga pajak karena dia warga negara Amerika. Dengan ini harus ada kesepakatan antara dua negara," jelasnya.

Selain menguntungkan negara, P3B juga memberikan banyak manfaat bagi si wajib pajak. Diantaranya, pembebasan pajak atas jenis penghasilan tertentu, pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah atas jenis penghasilan tertentu,

Selain itu juga pemberian mekanisme relief dari pengenaan pajak berganda di negara domisili, dan jaminan perlakuan non-diskriminasi. Ia menambahkan, manfaat P3B tersebut hanya dapat dinikmati oleh subjek pajak dalam negeri dari negara yang membentuk P3B.

P3B ini tidak tersedia bagia wajib pajak negara ketiga. Selain itu, ada ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B yang mengatur agar pihak-pihak yang tidak berhak tidak mendapat manfaat P3B.

"Pihak-pihak yang tidak berhak adalah yang membuat skema atau bentuk hukum tertentu seolah-olah berhak mendapat P3B, padahal seharusnya tidak berhak," ujarnya.

Tak Kreatif, Pengusaha RI Sering Tiru Merek Asing

Sabtu, 04/06/2011 16:18 WIB
Ade Irawan - detikFinance

Jakarta - Pengusaha di Indonesia dinilai kurang kreatif dalam menciptakan merek-merek dagang. Karena merek-merek dagang buatan dalam negeri sampai saat ini cenderung mirip dan meniru merek asing.

Ketua Komite Tetap Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kadin, Handito Joewono kecenderungan masyarakat Indonesia itu menggunakan merek yang mirip dengan merek luar negeri yang sudah terdaftar.

"Kita ini perusahaan Indonesia suka ikut-ikutan pakai mereknya luar negeri, mirip-mirip. Nanti kalau dibuka protokolnya itu, hilang itu, pasti gugur itu," paparnya ketika ditemui di gedung SMESCO, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (3/6/2011).

Handito menambahkan, perusahaan Indonesia masih sedikit yang memiliki kesadaran untuk mendaftarkan merek dagangnya di luar negeri. Seharusnya perusahaan Indonesia mencari nama yang memang belum digunakan di mana pun.

"Mendingan cari nama yang unik gitu. Nama unik itu kan bisa nama Indonesia," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Handito mengingatkan, Indonesia berpotensi kehilangan sebagian merek dagang dari produk dalam negeri apabila Indonesia masuk ke dalam Protokol Madrid.

Apabila protokol Madrid disahkan oleh pemerintah, banyak merek dagang dari Indonesia akan hilang karena namanya sama dengan merek yang digunakan di luar negeri.

Menurutnya pemerintah juga kurang memberikan kesadaran kepada perusahaan dagang di Indonesia untuk mempersiapkan ini. Handito menilai pemerintah hanya mengulur waktu sebelum mengesahkan protokol tersebut masuk ke Indonesia

"Pemerintah tahu itu, tapi dia mengulur waktu, tapi kan tidak cuma mengulur saja, perlu menyiapkan. Salah satu menyiapkannya adalah mengajak perusahaan dalam negeri untuk bikin nama lain," jelasnya.

Konsep dasar Protokol Madrid adalah satu aplikasi merek untuk mendapatkan perlindungan hukum di banyak negara. Sehingga, kalangan industri cukup mendaftar di negaranya mengenai sistem informasi berbasis teknologi informasi.

Jago Hukum & Perekonomian, Syarat Utama Calon Pimpinan KPK

Rabu, 22/06/2011 04:34 WIB
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Apa syarat utama calon pimpinan KPK yang paling dibutuhkan saat ini? Jawabannya cukup sederhana. Si calon tersebut harus paham hukum pidana dan seluk beluk dunia perekonomian.

Setidaknya itu pendapat Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar. Bagi pria asal Palembang ini, tantangan terbesar pimpinan KPK ke depan adalah kejahatan korupsi di sektor yang lebih kompleks.

"Menurut saya yang dibutuhkan itu kompetensi. Tidak perlu lagi mempermasalahkan latar belakang, yang pasti dia harus memahami secara detil hukum pidana dan semua masalah-masalahnya," kata Haryono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/6/2011).

Hukum pidana yang dimaksud Haryono, terdiri dari hukum acara dan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Tidak hanya paham karena membaca, tapi harus rinci. Makanya dibutuhkan yang berpengalaman," imbuhnya.

Selain kemampuan hukum pidana, Haryono juga berharap ada calon yang menguasai bidang perekonomian. Misalnya, paham tentang modus-modus korupsi di sektor BUMN, BUMD dan perbankan.

"Harus tahu detil, tidak boleh yang umum-umum saja. Harus juga punya ide-ide baru," tambahnya.

Haryono sendiri mengaku tidak tertarik untuk kembali mendaftar jadi pimpinan KPK. Namun dia berpesan, siapa pun nanti yang akan menjabat harus memperhatikan upaya penindakan dan pencegahan korupsi.

"Pencegahan yang saya maksud adalah yang konkrit," tegasnya.

Untuk diketahui, saat ini ada sekitar 200an calon yang sudah mendaftar jadi pimpinan KPK. Mereka sedang diseleksi oleh pansel, untuk kemudian dipilih 8 orang dan diajukan ke DPR. Busyro Muqoddas sudah pasti kembali menjabat setelah MK mengabulkan gugatan koalisi LSM tentang masa jabatan Busyro.